Menuju CSR Excellence
CSR sesungguhnya haruslah berakar dari etika dan prinsip-prinsip yang berlaku di Perusahaan dan dimasyarakat. Etika yang dianut merupakan bagian dari budaya (corporate culture); dan etika yang dianut masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakat. Esensi utama dari CSR ini adalah tanggungjawab. Menurut Jorg Andriof dan Malcolm Me Intosch (2001) dalam Suharna, Nana, (2006) istilah tanggung jawab sosial (dalam CSR) meliputi semua dimensi dari dampak, hubungan dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat secara keseluruhan, baik yang berhubungan ekononi, lingkungan, dan sosial.
Itulah kemudian dalam CSR dikenal konsep triple bottom line. Dalam hal ini maknanya disamping perusahaan sebagai entitas bisnis dimana berorientasi keuntungan (profit), pada sisi lain juga sebagai entitas sosial yang harus berkontribusi pada masyarakat (people); dan aktivitasnya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan (planet). Ini merupakan manifestasi dari konsep corporate citizenship. Sehingga lingkup tanggung jawab perusahaan menjadi lebih luas. Lingkupnya tidak sekedar pada shareholder saja, tetapi juga kepada stakeholder, yakni sebagai pihak yang dapat dipengaruhi dan mempengaruhi oleh keberadaan perusahaan.
CSR juga menyangkut nilai dan standar yang berkaitan dengan beroperasinya sebuah perusahaan dalam suatu masyarakat. CSR diartikan sebagai komitmen usaha untuk beroperasi secara legal dan etis yang berkonstribusi pada peningkatan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas dalam kerangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan menyangkut tingkatan implementasi program CSR dikaitkan dengan motivasi pendorong, Pada tingkatan paling rendah, program CSR yang dijalankan adalah dalam rangka bribery, dilakukan untuk “menyuap” kepada pihak yang memberi tekanan dan tuntutan atas keberadaan perusahaan. Program ini sifatnya reaktif atas berbagai gejolak yang mempermasalahkan keberadaan perusahaan, tujuannya adalah gejolak/tuntutan tersebut teredam. Sasaran program pada tingkatan ini adalah pihak yang dianggap tokoh dalam kelompok yang memberikan tekanan. Pada tingkatan kedua, yaitu charity, yakni memberikan program yang bersifat “bantuan” karena didasarkan atas belas-kasihan perusahaan atas kondisi ketiadaan masyarakat. Program biasanya dilakukan secara insidental berdasarkan proposal yang masuk, sehingga keberlanjutan program beserta efektivitasnya juga tidak terjaminkan. Pada tingkatan ketiga, yaitu philantrophy, yakni program CSR yang lebih didasarkan atas kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar perusahaan. Program pada tingkatan ini diinisiasi oleh internal perusahaan dan tidak harus menunggu permintaan masyarakat.
Pada tingkatan keempat, diyakini CSR sebagai bentuk investasi sosial bagi kepentingan bisnis perusahaan di waktu mendatang. Menyangkut hal ini dipertegas pula oleh Gurvy Kavei, pakar manajemen dan Universitas Manchester, Inggris, dimana mempraktikkan CSR akan mendapatkan 5 keuntungan utama bagi perusahaan; (1) profitabilitas dan kinerja finansial yang lebih kokoh, misalnya lewat efisiensi lingkungan; (2) meningkatkan akuntabilitas dan assessment dari komunitas investasi; (3) mendorong komitmen karyawan karena mereka diperhatikan dan dihargai; (4) menurunkan kerentanan gejolak dengan komunitas; dan (5) mempertinggi reputasi dan corporate branding.
Sedangkan pada tingkatan kelima yakni supply chain management (SCM), artinya program CSR yang dijalankan dikaitkan dengan rantai produksi/kegiatan bisnis perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai contoh, perusahaan sabun yang mempromosikan gerakan cuci tangan, perusahaan rokok melalui program pembinaan petani tembakau, dan lain sebagainya. Dalam tingkatan ini, program CSR juga dianggap sebagai investasi sosial dengan berbagai ekspetasi manfaat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Di Indonesia, kesadaran menempatkan CSR sebagai investasi sosial dan SCM sudah mulai bermunculan saat ini. Setidaknya tampak hasil riset SWA atas 45 perusahaan. Dalam survei yang berlangsung selama Juni-Desember 2005 itu, perusahaan ditanya tentang “Apa manfaat CSR bagi mereka?”. Hasilnya; terbanyak (37,38%) menjawab bahwa praktik tanggung jawab sosial bermanfaat dalam hal “memelihara dan meningkatkan citra perusahaan”, berikutnya disusul “hubungan baik dengan masyarakat” (16,82%) dan “mendukung operasional perusahaan” (10,28%).
Untuk itulah beralasan jikalau menempatkan program CSR sebagai bagian dari kegiatan bisnis perusahaan dan merupakan investasi sosial bukannya cost semata. Maka sudah sepatutnya CSR dilakukan oleh perusahaan sejak periode awal ia bersinggungan dengan pemangku kepentingannya (tahap eksplorasi) sampai pasca operasi. Mengkaitkan antara program CSR dengan kegiatan yang menunjang operasi dan produksi perusahaan membutuhkan sistem dan strategi melalui Integrated Community Based Operation and Production Security (ICOPS). Didalam ICOPS ini berbagai isu/masalah yang terkait dengan kebutuhan untuk menunjang kegiatan operasi dan produksi perusahaan di eksplorasi dan disinergikan dengan program CSR yang akan dirancang.
ICOPS ini bukan hanya menjadi dasar/justifikasi dalam merancang program tetapi juga landasan dalam mengintegrasikan isu-isu komuniti dengan kegiatan produksi perusahaan. Tentunya manfaat langsung adalah terkait dengan kemudahan dalam administrasi keuangan karena justifikasi programnya lebih kuat. Pengintegrasian isu sebagaimana tersebut juga akan berkonskuensi pada “pengintegrasian” dan sinergi lembaga/unit internal perusahaan beserta program yang relevan. ICOPS ini juga merupakan jalan dalam menuju CSR Excellence, yakni CSR yang pada tingkatan diatas terkategorikan sebagai bentuk investasi dan SCM.
lalui desain programnya akan menyediakan juga data/informasi eksplorasi isu, stakeholder beserta potensi konflik berikut strategi mitigasi konfliknya; 5) dalam ICOPS, akan menyediakan juga indikator kinerja yang dibutuhkan dalam mengukur keberhasilan program; serta, 6) ICOPS menyediakan pula bentuk program yang jelas (baik terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan operasi perusahaan).
Berbagai hal terkait ICOPS tersebut juga diperkuat dengan beberapa prinsip CSR yang diajukan oleh Prof. Alyson Warhurst dari University of Bath Inggris, tahun 1998, yang antara lain :
- Prioritas korporat. Mengakui tanggung jawab sosial sebagai mainstreaming/arus utama kegiatan korporasi dan prioritas tertinggi korporat serta sebagai penentu utama pembangunan berkelanjutan. Dengan begitu korporat bisa membuat kebijakan, program dan praktek dalam menjalankan operasi bisnisnya dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial.
- Manajemen terpadu. Mengintegrasikan kebijakan, program dan praktek ke dalam setiap kegiatan bisnis sebagai satu unsur manajemen dalam semua fungsi manajemen.
- Proses perbaikan. Secara berkesinambungan memperbaiki kebijakan, program dan kinerja sosial korporat, berdasar temuan riset mutakhir danmemahami kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara internasional.
- Pengkajian dan Penelitian. Melakukan kajian dampak sosial sebelum memulai kegiatan atau proyek baru, pada saat beroperasi maupun ketika tahap akhir operasi. Termasuk diarahkan pada kajian kebutuhan sarana atau program dalam meminimalkan dampak negatifnya.
- Produk dan jasa. Mengembangkan produk dan jasa yang tak berdampak negatif secara sosial.
- Fasilitas dan operasi. Mengembangkan, merancang dan menyediakan fasilitas operasi dan produksi serta menjalankan kegiatan yang mempertimbangkan temuan kajian dampak sosial.
- Prinsip pencegahan. Hasil kajian diarahkan juga dalam mencegah dampak sosial yang bersifat negatif, termasuk dalam melakukan deteksi dini konflik.
- Kontraktor dan pemasok. Mendorong penggunaan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial korporat yang dijalankan kalangan kontraktor dan pemasok, disamping itu bila diperlukan mensyaratkan perbaikan dalam praktik bisnis yang dilakukan kontraktor dan pemasok terutama dari wilayah setempat (lokal).
- Transfer best practice. Berkontribusi pada pengembangan dan transfer praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik.
- Keterbukaan. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan dialog dengan pekerja dan publik, mengantisipasi dan memberi respons terhadap potencial hazard, dan dampak operasi.
- Pencapaian dan pelaporan. Mengevaluasi kinerja sosial, melaksanalcan audit sosial secara berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria/ indikator yang dikembangkan secara bersama serta peraturan/ regulasi yang relevan dan menyampaikan informasi tersebut pada dewan direksi, pemegang saham, pekerja dan publik.
Bukan hanya sinergi tujuan, kelembagaan dan program tetapi juga disasarkan pada upaya mensinergikan hasil yang ingin dicapai, yakni antara manfaat hasil dalam konteks perusahaan maupun masyarakat. Untuk itu harus dikembangkan indikator-indikator yang jelas. Secara umum indikator tersebut sebagaimana di bawah ini:
- Indikator keberhasilan bagi perusahaan :
- MINIMIZE, perselisihan antara Perusahaan dengan Masyarakat, sehingga terbentuk situasi dan kondisi “positive emotional relation”
- ASSETS (Pimpinan, Karyawan, Pabrik dan fasilitasnya), terjaga dan terpelihara dengan aman.
- REPUTATION, perusahaan yang baik sehingga menumbuhkan kepercayaan stakeholders
- OPERASIONAL SECURITY/ AKTIVITAS, Perusahaan berjalan Aman dan Lancar.
- Indikator keberhasilan bagi stakeholders :
- SUSTAINABILITY, Adanya keberlanjutan kehidupan baik sosial, ekonomi, lingkungan maupun kelembagaan di masyarakat secara lebih baik.
- IMPACT, adanya dampak yang dirasakan oleh stakeholder baik sosial, ekonomi, infrastruktur dan lingkungan
- OUTREACH, mempunyai daya jangkau /sasaran yang jelas.
- SELF HELP, kemandirian masyarakat baik sosial budaya, ekonomi dan kelembagaan
Penutup
Menilik pemaparan di atas, perusahaan memang urgent untuk menta kembali sistem berikut program CSR-nya, yang dilakukan juga dalam menunjang kelangsungan bisnis perusahaan. Berbagai input yang dikeluarkan (termasuk dana) untuk berbagai program tersebut di atas jelas tidak dapat dianggap sebagai ongkos belaka, namun lebih sebagai investasi dan terintegrasi dengan aspek bisnis perusahaan (baik dalam makna sempit maupun luas) agar perusahaan dapat menjalankan fungsi utamanya yakni menghasilkan keuntungan dan berkesinambungan nbisnisnya, pada sisi lain masyarakat mendapatkan keuntungan berupa peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.

